Banner Promosi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Ternate Barat

Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 32 Tahun 2017 tentang tentang tugas dan fungsi Kecamatan Pulau Ternate, Ternate Barat, Pulau Batang Dua, Pulau Hiri dan Moti, Maka tugas pokok dan fungsi kecamatan Ternate Barat dapat di jelaskan sebagai berikut :

2.1.1         Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Ternate Barat

 

Tugas pokok dan fungsi pelayanan pada Kantor Kecamatan Ternate Barat Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Ternate, rincian tugas pokok dan  fungsi dari masing-masing jabatan dalam  struktur organisasi kecamatan adalah sebagai berikut:

 

  1. Camat

 

  1. Tugas

Camat mempunyai Tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi Pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan, pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanaan umum,penyelenggraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan,pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan dan pelaksanaan Pelayanaan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugsanya.

 

  1. Fungsi
  2. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umuum
  4. Koordinasi Penerapan da penegakan peraturan perundang-undangan
  5. Koordinasi pemiliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
  8. Pelaksanaan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkupnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah kelurahan.

 

 

  1. Sekertaris

 

  1. Tugas :

sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat kecamatan.

 

 

  1. Fungsi :
  2. Menyusun rencana program kerja tahunan, merumuskan program kerja berdasarkan peraturan yang berlaku, serta mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan kegiatan kecamatan
  3. Mengelola keuangan kecamatan, termasuk penyusunan anggaran, pengadaan, penyimpanan, dan pencairan anggaran, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran.
  4. Menyelenggarakan urusan surat-menyurat, dokumentasi, kearsipan, keprotokolan, dan penyediaan fasilitas serta perlengkapan kantor
  5. Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk data pegawai, usulan mutasi, kenaikan pangkat, dan pembinaan pegawai.
  6. Melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian terhadap tugas setiap seksi dan subbagian di sekretariat, serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh staf.
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat serta kecamatan, serta menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada camat. 
  8. Menyelenggarakan urusan hubungan masyarakat dan fasilitasi kegiatan kecamatan dengan instansi terkait

 

 

  1. Sub Bagian umum dan Kepegawaian.

 

  1. Tugas :

Mengelola administrasi umum, seperti surat-menyurat, kearsipan, dan rumah tangga, serta administrasi kepegawaian yang meliputi kepegawaian, gaji, tunjangan, kenaikan pangkat, dan perencanaan program kepegawaian secara keseluruhan.

 

  1. Fungsi :
  1. Menyiapkan Bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian
  2. Menyiapkan bahan penyususn rencana dan kegiatan subbag umum dan Kepegawaian
  3. Menyiapakan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang umum dan Kepegawaian.
  4. Melaksanakan urusan surat menyurut, kearsipan keprotokolan dan Kehumasan
  5. Menyiapkan pelaksanaan pengadaaan inventarisasi dan pemiliharaan sarana/prasarana
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
  7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan
  8. Melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugas.

 

  1. Sub Bagian Perencaan dan Keuangan dengan tugas sebagai berikut

 

  1. Tugas :

Melaksanakan penyusunan dan koordinasi perencanaan program, anggaran, dan pelaporan, serta pengelolaan administrasi keuangan, termasuk penatausahaan, pembukuan, verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan.

 

  1. Fungsi :
  1. Menyiapkan Perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan Keuangan
  2. Menyiapkan bahan rencana kegiatan di bidang Perencanaan dan Keuangan
  3. Menyiapakan Bahan pengkoordinasian Pelaksanaan tugas
  4. Menyiapakan bahan penyususna rencana progran Kecamatan
  5. Menyiapkan bahan usulan perencanaan anggaran dan pembiayaan kecamatan
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan
  7. Menyiapkan pelaksanaaan anggaran
  8. Menyiapkan bahan pengawasan terhadap bendahara
  9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
  10. Melaksanakan tugas lainya yang di berikan oleh sekretrais

 

  1. Seksi Pemerintahan

 

  1. Tugas :

Melaksanaan urusan administrasi kependudukan, pemerintahan, pembinaan pemerintahan kelurahan, dan penyusunan program kerja di bidang pemerintahan.

 

  1. Fungsi :
  1. Membuat rencana program kerja dan anggaran kegiatan di bidang pemerintahan
  2. Menghimpun, mengolah, dan menganalisis data kependudukan serta memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan. 
  3. Melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan atau desa
  4. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan serta pelayanan masyarakat terkait administrasi dan urusan pemerintahan
  5. Memproses permohonan berbagai izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO), serta surat pengantar pindah penduduk. 
  6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat

 

 

  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

 

  1. Tugas :

Seksi Ketentraman dan Ketertiban bertugas memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, serta mengoordinasikan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana.

 

  1. Fungsi :
  1. Berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 
  2. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam bersama instansi terkait.
  3. Melakukan pembinaan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) sesuai peraturan yang berlaku. 
  4. Memberikan rekomendasi teknis terkait perizinan, seperti izin keramaian di wilayah kelurahan
  5. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban
  6. Mengumpulkan dan mengolah data untuk perencanaan program dan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum
  7. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, serta penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat kelurahan. 

 

 

  1. Seksi Pembangungan dan Pemberdayaan Masyarakat

 

  1. Tugas :

Seksi Pembangungan dan Pemberdayaan Masyarakat mempuyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan memantau berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fisik, ekonomi, sosial, dan peningkatan kapasitas masyarakat di tingkat kecamatan atau kelurahan.

 

 

  1. Fungsi :
  1. Menghimpun, mempelajari, dan menyiapkan bahan kebijakan serta petunjuk teknis di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  2. Menyusun rencana program kegiatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan. 
  3. Melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan untuk pelaksanaan program pembangunan. 
  4. Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada lembaga atau organisasi di tingkat desa/kelurahan
  5. Menyiapkan program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik. 
  6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan bantuan sosial, serta fasilitasi kegiatan keagamaan, kepemudaan, dan kepramukaan. 
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 
  8. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data pembangunan dan perekonomian di wilayah kecamatan/kelurahan. 
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan
  10. Melakukan pemantauan terhadap kinerja lembaga kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan (LSM) di wilayah kecamatan. 
  11. Menilai prestasi kerja bawahan secara berkala dan memberikan saran-saran perbaikan

 

  1. Seksi Pelayanaan Umum dan Kesra

 

  1. Tugas :

Seksi Pelayanaan Umum dan kesejahteraan Sosial mempuyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pelayanaan umum dan untuk melaksanakan segala kegiatan menyangkut kesejahteraan masyarakat di Kecamatan.

 

  1. Fungsi :
  2. Mengumpulkan dan menyusun data serta bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan umum di wilayah kerja. 
  3. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah terkait pelayanan publik kepada masyarakat.
  4. Memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan pelayanan umum, seperti perizinan dan administrasi lainnya yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat. 
  5. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan umum untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. 
  6. Mengoordinasikan penyusunan program yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, termasuk kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan. 
  7. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, seperti pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
  8. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan di bidang kesehatan, tenaga kerja, agama, pemuda, olahraga, dan pemberdayaan perempuan
  9. Menyiapkan data dan bahan untuk pembinaan serta fasilitasi administrasi kependudukan dan catatan sipil. 
  10. elaksanakan kegiatan administrasi dan tata usaha yang berkaitan dengan Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, termasuk pengelolaan arsip dan data. 
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban. 
  12. Berkoordinasi dengan unit kerja lain di tingkat Kecamatan atau Kelurahan untuk mendapatkan informasi dan masukan dalam rangka penyelesaian permasalahan pelayanan publik dan kesejahteraan. 
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat atau Kepala Desa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

 

  1. Lurah
  2. Tugas
  3. Tugas utama seorang lurah adalah membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberdayaan dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan. Tugas-tugas ini mencakup perencanaan dan pelaksanaan program, koordinasi kegiatan pembangunan, pembinaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, penyediaan layanan publik, serta pengelolaan administrasi umum kelurahan.

 

  1. Fungsi
  2. Menyusun program, kegiatan, dan anggaran kelurahan.
  3. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan antar unit kerja dan instansi terkait.
  4. Menjalankan berbagai kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan, dan pelayanan publik.
  5. Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan kelurahan.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan kepada camat.
  7. Memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan.
  8. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

 

  1. Pada Kecamatan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  4. Kelompok Jabatan fungsional dapat dibagi dalam sub kelompok dan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
  5. Kelompok Jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.