Banner Promosi

S.O.P

masuk jam 08.00 WIT

wajib apel pagi 08.15 WIT

Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan beberapa peraturan yang menjadi landasan penyusunan SOP di tingkat kelurahan, antara lain: 
  • Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Perwali No. 6 Tahun 2020).
  • Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pelayanan Publik.
  • Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas.
  • Peraturan Walikota yang mengatur tugas pokok dan fungsi kecamatan dan kelurahan, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan kerja sama fungsional. 
SOP didefinisikan sebagai serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana, dan oleh siapa. 
Jenis Pelayanan dan Prosedur Umum
Kantor lurah sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan memiliki tugas utama melaksanakan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan masyarakat. Pelayanan publik di kantor lurah umumnya mencakup administrasi dasar, seperti: 
  • Pelayanan Administratif: Pengurusan surat-surat (misalnya, surat pengantar KTP, KK, pindah domisili, akta kelahiran/kematian).
  • Pemberdayaan Masyarakat: Pelaksanaan program-program pemerintah daerah terkait kemasyarakatan.
  • Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait di tingkat kelurahan. 
Standar pelayanan ini sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya (jika ada, atau gratis), produk pelayanan yang dihasilkan, serta mekanisme pengaduan.