Banner Promosi

Tugas dan Fungsi Kelurahan Kulaba

Tugas utama kantor lurah di Kota Ternate adalah membantu Camat dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketenteraman, ketertiban umum, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsinya mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pengelolaan administrasi kesekretariatan kelurahan. 
Tugas Pokok
  • Melaksanakan sebagian tugas Camat di wilayah kelurahan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, dan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayahnya.
  • Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di kelurahan, termasuk pelaksanaan pembangunan dan program pemerintah lainnya.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kelurahan kepada Camat. 
Fungsi
  • Pemerintahan: Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat kelurahan.
  • Pembangunan: Menyelenggarakan dan membina pembangunan di wilayah kelurahan, termasuk fasilitasi ekonomi.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Menyelenggarakan dan membina pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
  • Ketentraman dan Ketertiban Umum: Memelihara dan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
  • Kesejahteraan Sosial: Melaksanakan dan mengelola urusan kesejahteraan sosial.
  • Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti layanan administrasi dan kebutuhan lainnya.
  • Pembinaan: Melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
  • Administrasi: Mengelola kesekretariatan kelurahan, termasuk surat-menyurat, kearsipan, serta administrasi keuangan dan kepegawaian.